Berita

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) melalui Biro Kerja Sama dan Hukum mengadakan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Teknik Penyusunan Peraturan di Lingkungan Kementerian dan Lembaga pada Selasa (23/11). Hadir dalam sosialisasi tersebut Adharinalti, S.H, M.H. Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI.

“Keberhasilan suatu kementerian dan/atau lembaga dalam menghasilkan suatu produk hukum atau peraturan dapat dilihat dari sejauh mana proses penyusunan produk hukum atau peraturan dilakukan melalui mekanisme yang benar sesuai dengan teknik pembentukan peraturan,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI Laksma TNI Sri Widodo, S.T., CHRMP membuka sosialisasi tersebut. Lebih lanjut, Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI menyampaikan bahwa dengan dilakukan melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan yang berlaku, diharapkan akan dihasilkan suatu produk hukum yang baik sehingga tujuan dari pembentukan produk hukum atau peraturan dapat tercapai.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI menekankan bahwa pembuatan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian/lembaga harus memiliki kejelasan tujuan, yakni di antaranya untuk kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan. Pejabat pembentuk juga harus sesuai dengan kewenangannya untuk membuat peraturan perundang-undangan. Jenis, hierarki, dan materi muatan menjadi tolok ukur yang sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih. “Peran stakeholder terkait dalam menyumbangkan aspirasi sebagai partisipasi publik dalam penyusunan dapat memperkaya muatan dan memperjelas rumusan norma sehingga menghasilkan peraturan yang berhasil guna dan berdaya guna,” ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI.

Lemhannas RI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada langsung di bawah Presiden dan dapat dikatakan merupakan salah satu lembaga unik di antara kementerian/lembaga lainnya. Keunikan tersebut dikarenakan Lemhannas RI diawaki oleh berbagai unsur pegawai negeri, yaitu dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan susunan komposisi dari berbagai unsur, secara langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi bagaimana Lemhannas RI dalam membentuk peraturan perundang-undangan internal lembaga.

Sampai dengan saat ini, Lemhannas RI sudah banyak menghasilkan produk hukum atau peraturan berupa peraturan gubernur yang sifatnya mengatur internal lembaga. Namun, terkait dengan kualitas produk hukum atau peraturan tersebut, masih diperlukan proses pembelajaran yang lebih komprehensif dan mendalam terutama dalam proses atau teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, dilaksanakan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Teknik Penyusunan Peraturan di Lingkungan Kementerian dan Lembaga. “Diharapkan para personel Lemhannas RI mendapatkan ilmu dan pengetahuan yang bisa dijadikan rujukan dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Lemhannas RI,” ucap Kepala Biro Kerja Sama Lemhannas RI.

“Pegangan selama melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan, baik ditingkat perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengumuman, bahkan sampai di pemantauan dan peninjauan semua berpengangnya pada konstitusi UUD NKRI 1945,” kata Adharinalti, S.H, M.H. Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI.

Selanjutnya Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI menjelaskan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan, yakni penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) baik yang diusulkan Presiden maupun DPR. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, kekuasaan membentuk Undang-undang berada di DPR, tetapi Presiden berhak untuk mengajukan RUU ke DPR. Dijelaskan juga bahwa dalam menyusun satu RUU harus mengikuti Lampiran II UU 12 Tahun 2011 yang mengatur cara melakukan pembentukan Rancangan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan pengajuan RUU dari Presiden, setelah diusulkan suatu RUU maka draft RUU tersebut disiapkan oleh kementerian/lembaga yang sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Setelah disiapkan maka dibentuk panitia guna proses pembahasan suatu RUU. Pada akhirnya nanti pihak kementerian/lembaga yang terlibat akan diminta paraf persetujuan terhadap substansi di dalam suatu RUU. Setelah sudah didapatkan paraf pihak kementerian/lembaga maka akan dilanjutkan tahap harmonisasi.

Pada tahap harmonisasi dipastikan bahwa RUU tersebut bertentangan secara vertikal terhadap Konstitusi dan tidak bertentangan secara horizontal dengan UU lainnya. Setelah harmonisasi RUU tersebut akan disampaikan ke presiden dan presiden akan mengeluarkan Surat Presiden yang berisi penyampaian RUU yang menjadi inisiasi presiden kepada DPR sekaligus menunjuk menteri yang mewakili dalam proses pembahasan.

Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI juga menjelaskan bahwa dalam menyusun Rancangan Undang-undang dapat dipastikan ada delegasi diturunkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam pembentukannya, presiden yang memiliki hak mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) memerintahkan kepada bawahannya untuk menyiapkan substansi yang dibutuhkan. Substansi tersebut terkait dengan tugas dan fungsi yang dimiliki kementerian/lembaga terkait. Setelah itu dalam waktu persidangan berikutnya Perppu harus segera diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Dalam tahap ini pemerintah menyiapkan RUU mengenai Penetapan Perppu tersebut. Ketika nanti disetujui oleh DPR maka RUU Penetapan Perppu menjadi UU, tetapi jika ditolak maka Perppu tersebut harus dicabut dan harus disiapkan RUU Pencabutan Perppu.

“Berbicara tentang Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah maka di sini bicara tentang dasar hukum yang ada di konstitusi. Maka ini menjadi tugas dari pemerintah untuk menjalankan UU yang sudah didelegasikan menjadi Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah,” ujar Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI.