Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Sosialisasi Pengimplementasian Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) bertempat di Ruang Pancasila, Gedung Trigatra, Lemhannas RI pada Selasa (28/06). Sosialisasi tersebut menghadirkan Arsiparis Muda Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Azwar Sanusi, S.I.P., M.Si. selaku narasumber.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi mengatur Kementerian/Lembaga Pemerintah wajib mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dalam rangka terciptanya sistem pemerintahan yang berbasis elektronik.
Terkait hal tersebut, Lemhannas RI telah memiliki landasan hukum dalam pengimplementasian SPBE Lembaga internal. Landasan hukum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lemhannas RI Nomor 125 Tahun 2020 Tanggal 30 September 2020 tentang Kebijakan Tata Kelola dan Kebijakan Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Dalam mendukung implementasi SPBE, Lemhannas RI juga telah membangun 30 sistem aplikasi. Dengan sudah terbangunnya SPBE di Lemhannas RI, diharapkan dapat terwujud tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Saat ini, Lemhannas RI juga dalam proses implementasi aplikasi Srikandi.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI Brigjen TNI (Mar) Purwadi, M.Tr (Han). menyampaikan bahwa dengan penerapan Aplikasi Srikandi, proses administrasi tidak akan terbatas jarak dan waktu. “Artinya di mana pun dan kapan pun, proses administrasi dapat dilakuan,” kata Kepala Biro Hukum dam Kerja sama Lemhannas RI.
Aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PANRB RI, Kominfo, BSSN, dan ANRI yang bertujuan mewujudkan Government to Government (G2G). Sebagai aplikasi bagi seluruh Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat, proses bisnis, standar data, dan keamanan data Srikandi sudah terstandar dan terintegrasi sesuai dengan yang telah ditetapkan Kominfo dan sudah dikembangkan oleh ANRI. Standarisasi dan pengembangan tersebut guna memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara daring serta terintegrasi.
Guna mendalami mekanisme dan penerapan aplikasi Srikandi, diselenggarakan sosialisasi dengan menghadirkan Arsiparis Muda ANRI Azwar Sanusi, S.I.P., M.Si. selaku narasumber. “Dengan adanya penjelasan materi melalui sosialisasi ini, diharapkan para Pegawai Lemhannas RI, terutama yang hadir, dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang telah diberikan dalam mendukung tupoksi,” ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hukum Lemhannas RI. Diharapkan juga seluruh peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi yang didapat kepada unit kerja masing-masing guna optimalisasi penerapan aplikasi Srikandi di Lemhannas RI.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, yakni tahap awal pengenalan aplikasi Srikandi yang telah ditindaklanjuti dengan proses penginputan data yang telah dilaksanakan pada beberapa kali pertemuan. Pada sosialisasi kali ini akan dilaksanakan bimbingan teknis dan review dari kegiatan sebelumnya.
Arsiparis Muda ANRI Azwar Sanusi, S.I.P., M.Si. pada kesempatan tersebut memandu langsung para peserta dalam menggunakan aplikasi Srikandi. Lebih lanjut, dilakukan juga pelengkapan data dalam portal srikandi.layanan.g.id. “Diharapkan yang hadir disini akan menjadi agen dalam unit kerja,” kata Arsiparis Muda ANRI Azwar Sanusi. (NA/CHP)